Cara Merawat Tubuh yang Baik dan Benar menurut Islam
Cara Merawat Tubuh yang Baik dan Benar menurut Islam
Bingung bagaimana
cara merawat tubuh yang baik dan benar? Memang selama ini cara yang kita ketahui
hanyalah dengan cara mandi, luluran atau manicure dan pedicure. Tahukah kamu
bahwa ada hal-hal lain yang perlu kita perhatikan dalam merawat tubuh? Pertama
mari kita simak hadist berikut ini.
Pertama: Hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ
وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam
fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,
dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Kesimpulan dari
hadist pertama adalah mandi memang satu-satunya cara untuk merawat kebersihan
tubuh, namun untuk membuat tubuh tampak lebih rapi dan menarik adalah dengan cara
memotong kuku, mencukur rambut kemaluan dan mencabut rambut ketiak. Tidak lupa
untuk khitan dan memotong kumis bagi pria.
Kedua: Hadits dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ
وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ
الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh macam
fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq
(menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”
Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa
yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At
Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)
Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah :
- Khitan
- Istinja’ (cebok) dengan air
- Bersiwak
- Memotong kuku
- Memotong kumis
- Memelihara jenggot
- Memotong bulu kemaluan
- Mencabut bulu ketiak
- Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll.
- Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung)
Catatan:
Perlu dipahami bahwa
pengertian sunnah fitrah di sini bukan berarti perkara tersebut sunnah (sekedar
dianjurkan). Tidak selamanya demikian. Ada sunnah fitrah yang wajib dan ada
sunnah fitrah yang sunnah. Hadist di atas akan diberi penjelasan sebagaimana
berikut. Semoga Allah beri kepahaman.
PENJELASAN
SUNNAH-SUNNAH FITRAH
MENCUKUR BULU KEMALUAN
(ISTIHDAAD)
Yang dimaksud dengan
bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad
(asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan
dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh
akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik
berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa
pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan
mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29
dan Fiqh Sunnah, 1/37)
MEMOTONG KUMIS DAN
MERAPIKANNYA
Yaitu dengan
memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah,
rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir,
(Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37).
MEMOTONG KUKU
Yaitu dengan
memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan
kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat
indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan
binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38)
MENCABUT BULU KETIAK
Yaitu, menghilangkan
bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut,
digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih
dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran
yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38)
Apakah pada keempat
sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya?
Keempat sunnah fitrah
ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai
kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk
membersihkan/memotongnya.
Tetapi sebaiknya hal
ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu :
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ
الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ
مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi
batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut
bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.”
(HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)