Cara Mengelola Keuangan Dengan Baik Manurut Islam
Dalam urusan keuangan rumah tangga, Islam mengakui serta menghormati kepemilikan harta seorang wanita. Jadi, harta yang dimiliki oleh seorang wanita tidak boleh dicampuri oleh suaminya. Yang dimaksud disini adalah harta yang memang dia miliki sebelum menikah, harta warisan dari orangtuanya, mahar atau mas kawin yang diberikan oleh suaminya serta hadiah yang telah diberikan oleh seorang suami kepada suaminya. Semua hal tersebut tidak boleh diminta oleh suami dan diakui sebagai aset bersama. Dan bagi para suami, mereka tidak boleh meminta dari istri. Namun ketika diberi, mereka tidak boleh menolak.
Sedangkan harta yang diusahakan bersama dan ada setelah pernikahan, termasuk dalam harta milik bersama. Contohnya, saat suami istri membangun dan membesarkan sebuah usaha, maka harta tersebut adalah milik bersama.
Untuk suami, mereka harus tetap menafkahi istri dan anaknya sesuai dengan kondisi dan kemampuannya serta kebutuhan istri dan anak-anaknya karena hal tersebut telah menjadi kewajiban mereka. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa semua harta maupun penghasilan suami harus menjadi hak istrinya.
Meski demikian, ada juga pria yang tidak mau menafkahi keluarganya menafkahi keluarganya meskipun sebenarnya dia mampu. Dan Islam telah memberi solusi untuk hal itu. Pernah ada seorang wanita yang menceritakan masalahnya kepada Rasulullah SAW:
“Hindun binti ‘Utbah berkata, ‘Wahai Rasulullah, Abu Sufyan begitu kikir. Apakah saya berdosa kalau mengambil hartanya untuk memberi makan keluarga kami (Hindun dan anak-anaknya) tanpa sepengetahuannya‘. Rasulullah menjawab, ‘Tidak berdosa bagimu jika menafkahi mereka (anak-anaknya) dengan cara yang patut (batas wajar).” (HR. Muslim)
Dari hadist tersebut sudah jelas bahwa yang boleh diambil oleh seorang istri adalah sesuatu yang menjadi haknya serta anak-anaknya. Di masa sekarang, yang termasuk dalam hal tersebut adalah uang belanja, kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak-anak, biaya yang dibutuhkan untuk pengasuhan anak-anak serta kebutuhan dasar wanita itu sendiri.
Jadi kesimpulannya, suami berkewajiban memberi nafkah untuk keluarga serta menghormati kepemilikan harta istrinya. Dan istri berhak untuk nafkah atas kebutuhan pribadinya serta menghormati harta suaminya. Selain itu, seorang istri yang ingin membantu keuangan keluarga, diperbolehkan untuk bekerja.
Kalau bisa dikasih saran ya!!!
Artikel yang menarik :5 Masjid Termegah di Indonesia